CARA IKUT LELANG

 

Tata cara header

CARA BELI PADA LELANG JBASTANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR LELANG KENDARAAN PT JBA INDONESIA

Sebelum mengikuti lelang, peserta diwajibkan membaca dan memahami peraturan dan cara lelang.

Flow Tata Cara Beli

Pada saat open house

  1. Selama acara open house peminat diberikan kesempatan untuk memeriksa fisik & dokumen unit yang akan dilelang, pada saat lelang tidak diperkenankan lagi untuk melihat objek lelang. Peminat dianjurkan mengisi dan menandatangani buku tamu, sebagai bukti kehadiran dan telah memeriksa objek lelang.
  2. Pengunjung open house dilarang mengambil atau merusak atau memindahkan atribut, nomor, tulisan atau tanda-tanda yang menempel pada objek lelang.

Kondisi objek yang dilelang

  1. Peserta lelang memahami dan menyetujui bahwa unit yang dilelang adalah “sebagaimana adanya” pada saat dilelang.
  2. Peserta lelang telah memeriksa/mengerti/mengakui kondisi fisik unit dan dokumen objek lelang. Jika terdapat kekurangan atau cacat baik yang terlihat maupun tidak terlihat sepenuhnya menjadi resiko pemenang lelang.
  3. Untuk memudahkan peminat lelang, disediakan daftar lot yang berisi informasi tentang unit lelang yang dapat dijadikan bahan panduan dalam memilih unit lelang. Jika ada perbedaan antara daftar lot dengan gambar sorot yang ditampilkan pada saat lelang, maka spesifikasi fisik akhir pada saat lelang akan menjadi acuan.
  4. Daftar lot lelang tidak bisa dijadikan dasar keberatan atau klaim atas unit yang telah dimenangkan.

Sebelum mengikuti lelang

  1. Peminat yang bermaksud mengikuti lelang harus melakukan pendaftaran lelang dan menyetor uang jaminan sebesar :
    # Mobil
    Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) per lot.
    Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk member, - maksimal 3 unit/hari lelang
    (apabila unit yang dimenangkan belum dilunasi maka peserta lelang tidak dapat mengikuti lelang kembali)

    # Motor
    Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per lot.
    Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) (Member) maksimal 30 lot
  2. Uang jaminan disetorkan ke Rekening :
  3. # Mobil:
  4. PT.JBA INDONESIA 
  5. *NOMER REKENING : 8528083165439619
  6. *BANK  PERMATA
  7. *KODE BANK : 013

  8. Peserta dapat mendaftarkan diri sebagai peserta lelang ke panitia lelang di masing-masing kota dimana PT JBA Indonesia berada.
  9. Peminat yang sudah menyetorkan uang jaminan wajib menyerahkan slip setoran jaminan asli dan foto copy KTP atau tanda pengenal lainnya untuk memperoleh Nomor Induk Peserta lelang ( NIPL ) di counter registrasi PT. JBA Indonesia.

Pada saat mengikuti lelang

  1. Hanya peserta lelang yang memiliki Nomor Induk Peserta Lelang (NIPL) yang bisa mengajukan penawaran.
  2. Penawaran lelang dilakukan secara lisan dengan sistem naik-naik oleh Pejabat lelang yang akan dibantu oleh Pemandu lelang.
  3. lelang akan dibuka dengan harga dasar dan kemudian dinaikkan dengan kelipatanRp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk MOBIL dan kelipatan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) untuk MOTOR.
  4. Pemenang lelang adalah peserta yang mengajukan harga penawaran tertinggi dan akan ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan ditandai ketukan palu oleh Pemandu lelang.
  5. Pemenang lelang sepenuhnya bertanggung jawab atas apa yang ia tawar dan ia menangkan.
  6. Peserta yang dinilai mengacaukan jalannya lelang akan didiskualifikasi / dikeluarkan dari acara lelang.

Sesudah lelang

  1. Pemenang lelang dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) / Unit, khusus untuk harga MOBIL diatas Rp. 333.000.000 dikenakan admin fee 0,6% dari harga terbentuk dan Pemenang Lelang motor sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap unit yang dimenangkan, khusus untuk Harga Motor diatas Rp. 50.000.000 dikenakan admin fee Rp 1.750.000,-/unit dari harga terbentuk.
  2. Pemenang lelang wajib melunasi total harga lelang selambat - lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal lelang.
  3. Pemenang lelang yang sudah membayar lunas harga lelang dan sudah efektif/diterima di rekening a/n PT. JBA Indonesia, dapat melakukan serah terima dokumen dan kendaraan dengan menunjukkan bukti transfer asli.
  4. Pemenang lelang yang membatalkan diri pada unit yang dimenangkan atau tidak melunasi pembayaran sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka pemenang dinyatakan wanprestasi (kemenangannya batal) dan uang jaminan hangus dianggap sebagai penalti (denda).
  5. Seluruh peserta wajib mengembalikan NIPL yang tidak dimenangkan kepada Panitia lelang. Setiap NIPL yang hilang akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah).
  6. Panitia lelang (PT JBA Indonesia) tidak akan melakukan pengembalian uang jaminan peserta yang kalah apabila tidak mengembalikan seluruh sisa NIPL.
  7. Pengembalian uang jaminan akan diproses dalam bentuk transfer dengan jangka waktu 3 (Tiga) hari kerja untuk rekening BCA dan 5 (lima) hari kerja untuk rekening selain BCA, terhitung sejak penyampaian permohonan pengembalian uang jaminan oleh peserta lelang dengan menyerahkan NIPL, tanda terima pembayaran uang jaminan asli (kuitansi) dan formulir pengajuan pengembalian uang jaminan. Untuk peserta lelang ONLINE pengembalian uang jaminan akan ditransfer ke nomor rekening yang sama dengan nomor rekening pengirim pada saat pembayaran uang jaminan.
  8. Untuk pengembalian kelebihan pembayaran akan diproses melalui transfer bank dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan kelebihan pembayaran.
  9. Pengembalian uang jaminan akan ditransfer ke rekening peserta sesuai dengan nomor rekening yang tercantum dalam formulir pendaftaran.
  10. Bagi peserta yang memenangkan lebih dari 1 (satu) lot maka harus melunasi seluruh lot yang dimenangkan dan total uang jaminan akan diakumulasi diakhir pelunasan.
  11. Apabila sampai dengan 2 (dua) hari kerja setelah batas pelunasan yang telah ditetapkan unit belum juga diambil pemenang, maka akan dikenakan biaya penitipan sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per unit mobil dan Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per unit motor untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa segala kerusakan dan kehilangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemenang. Unit tersebut baru boleh diambil setelah biaya penitipan dibayar lunas.
  12. Tanda terima deposit dari kasir cabang disimpan dan ditunjukan pada saat pengajuan exit member.
  13. Peserta lelang hanya dapat melakukan cek unit sebelum lelang (open house). Setelah memenangkan unit, peserta lelang wajib melunasi unit terlebih dahulu untuk dapat menerima unit yang dimenangkan.

Ketentuan lain-lain

  1. Biaya yang timbul dalam rangka peralihan hak atau pengembalian/pemindahan kendaraan menjadi tanggung jawab pemenang.
  2. Pendaftaran, pelunasan, pengambilan unit dan pengambilan dokumen tidak boleh diwakilkan kecuali disertai dengan surat kuasa bermeterai disertai asli KTP pemenang dan kuasanya.
  3. Objek lelang tidak bisa ditukar sebagian atau keseluruhan dengan objek lain atau objek lelang manapun.
  4. Peserta lelang yang tidak melakukan pengecekan fisik dan atau dokumen unit yang di lelang, disarankan agar tidak melakukan penawaran, untuk menghindari kerugian peserta sendiri.
  5. Peserta lelang agar mengambil daftar lot final pada saat hari lelang untuk antisipasi adanya perubahan.
  6. Nomor Polisi/Plat Nomor kendaraan yang berlaku adalah yang tercantum di katalog/label Lot.
  7. Khusus komplain nomor rangka Dan nomor mesin paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal lelang.
  8. Pengajuan komplain BPKB blokir, BPKB duplikat dan BPKB belum di BBN (Balik Nama) paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal lelang.
  9. JBA tidak bertanggung jawab atas kesalahan teknis atau kesalahan pribadi pada sistem yang digunakan oleh peserta lelang pada saat melakukan penawaran secara online.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOYOTA AGYA G 2015 MT

HARGA Rp 28.000.000 INFORMASI MOBIL Grade Eksterior D Grade Mesin B Grade Interior C Merk  TOYOTA Warna  PUTIH Type  AGYA G STNK  ADA No Pol...

CUSTOMER SERVICE Chat whatsap: (+62)83844243001 | Email : lelangonlinejba@gmail.com